1.
01.Masalah kecantikan
Tanya:
Apakah
diperbolehkan wanita merias rambut di salon kecantikan???
Jawab:
Diperbolehkan!
Asalkan yang menangani itu sama-sama wanita, tetapi bila yang menangani itu
seorang laki-laki maka hukumnya adalah haram. Mengapa demikian, karena dia
membiarkan laki-laki memeganginya, mengelus-ngelus, menata rambut dan
lain-lainnya. Kemudian, akibat dari pegang- memegang itu bisa menimbulkan
syahwat. Kalau si wanita tidak berpengaruh, itu bukan mustahil si laki-laki
akan timbul syahwatnya. Bila si wanita itu beralasan, bahwa ia memegang teguh
akhlak dan agama, apakah akan dijamin yang demikian itu dari pihak laki-laki?
Mengenai
masalah ini, ada ulama yang memperbolehkan, lalu bagaimana yang sebenarnya?
Jawabanya adalah terserah kepada wanitanya. Adapun ulama yang membolehkan itu
yang akan memikul beban dosanya kelak di hari kiamat?